logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPolri Membenarkan Surat Jalan ...
Iklan

Polri Membenarkan Surat Jalan Joko Tjandra Diterbitkan Pejabat Bareskrim

Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Joko Soegiarto Tjandra saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8/2000).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo yang diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Joko Soegiarto Tjandra. Hasil pemeriksaan sementara, surat betul diterbitkan Prasetyo tanpa izin atasannya.

โ€Surat jalan itu ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut oleh kepala biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan,โ€ kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan