Risiko Politik dan Kesehatan dari Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19 mengandung dua risiko. Terlebih upaya untuk mengantisipasi risiko itu tak optimal.
JAKARTA, KOMPAS — Walau Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur protokol penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 dinilai telah cukup rinci mengatur agar terhindar dari Covid-19, implementasi dari aturan itu dianggap mengkhawatirkan. Adanya ketidaksinkronan kebijakan serta praktik di saat anggaran terlambat turun dianggap meningkatkan risiko tertular Covid-19.
”Ketidaktersediaannya anggaran yang memadai tak membuka ruang terpenuhinya standar protokol,” kata Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, dalam diskusi daring bertajuk ”Protokol Penanganan Kesehatan dalam Tiap Tahapan Pilkada” yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (14/7/2020).