logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPersidangan Daring Perlu...
Iklan

Persidangan Daring Perlu Disempurnakan

Sejumlah persoalan muncul terkait pelaksanaan sidang secara daring. Kendala itu, di antaranya, jaringan internet yang kurang stabil dan kurang terpenuhinya hak-hak para pihak. MA diminta memperbaiki.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6o0i9YhQPiTkNmYEMLqS4Oqaims=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F155a831d-4ab2-458f-8db9-5f40e9df0b62_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dan ditampilkan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

JAKARTA, KOMPAS β€” Persidangan daring yang digelar selama pandemi Covid-19 menimbulkan sejumlah persoalan. Mahkamah Agung dan penegak hukum lain diminta memperhatikan persoalan tersebut dan terus melakukan sejumlah perbaikan.

Advokat senior Juniver Girsang mengatakan, sidang secara daring menimbulkan beberapa masalah, di antaranya kurangnya pemenuhan hak para pihak, terutama penasihat hukum yang tidak berdampingan dengan terdakwa secara fisik; kendala teknis berupa keterbatasan jaringan internet; dan belum ada regulasi pedoman hukum acara.

Editor:
susanarita
Bagikan