Adik Bekas Gubernur Banten Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Dugaan Pencucian Uang
Berkas perkara kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana mencapai 4.850 halaman. Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Tubagus Chaeri Wardana, adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menyebut Tubagus alias Wawan terlibat suap proyek pengadaan alat kesehatan Rp 94,3 miliar. Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 579 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (29/6/2020). Jaksa penuntut mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.