Meskipun 24 Orang Diperiksa, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya meskipun enam orang kini sudah menjadi terdakwa di pengadilan. Saat ini, 24 saksi masih diperiksa penyidik.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Asuransi Jiwasraya. Meskipun sudah 24 saksi telah diperiksa oleh penyidik, hingga kini belum ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah masuk ke tahapan persidangan dengan menyeret enam terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi, Senin (22/6/2020), di Jakarta, menyatakan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Sampai saat ini, tim penyidik juga belum mengonfirmasi adanya penetapan tersangka baru, di luar enam orang yang sudah dijadikan terdakwa. ”Sampai saat ini, belum terkonfirmasi (adanya tersangka baru) dengan direktur penyidikan,” kata Hari.