Skema Komprehensif Bisa Jadi Jalan Keluar
Pemerintah telah mempertimbangkan untuk tidak meneruskan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan pemerintah melanggar hukum dengan memblokir internet di Papua dan Papua Barat.
JAKARTA, KOMPAS โPemerintah telah mempertimbangkan untuk tidak meneruskan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan pemerintah melanggar hukum dengan memblokir internet di Papua dan Papua Barat. Masyarakat sipil mendorong pemerintah segera menyusun skema komprehensif untuk menangani disinformasi ketimbang kembali memblokir akses internet di kemudian hari.
Pada 12 Juni 2020, pemerintah sempat mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sementara itu, Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020, yang diperoleh wartawan, berisi pengajuan pencabutan permohonan banding yang diajukan pada 12 Juni. Surat ditujukan kepada Ketua PTTUN Jakarta.