logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSkema Komprehensif Bisa Jadi...
Iklan

Skema Komprehensif Bisa Jadi Jalan Keluar

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk tidak meneruskan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan pemerintah melanggar hukum dengan memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Oleh
Nikolaus Harbowo / Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Ah9xJhpFOSBTpZDdvqMSr8xJmU=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4247f808-a1f9-473b-87f7-fd7c0d570f49_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam vonisnya, Rabu (3/6/2020), menyatakan bahwa tindakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum.

JAKARTA, KOMPAS โ€”Pemerintah telah mempertimbangkan untuk tidak meneruskan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan pemerintah melanggar hukum dengan memblokir internet di Papua dan Papua Barat. Masyarakat sipil mendorong pemerintah segera menyusun skema komprehensif untuk menangani disinformasi ketimbang kembali memblokir akses internet di kemudian hari.

Pada 12 Juni 2020, pemerintah sempat mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sementara itu, Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020, yang diperoleh wartawan, berisi pengajuan pencabutan permohonan banding yang diajukan pada 12 Juni. Surat ditujukan kepada Ketua PTTUN Jakarta.

Editor:
kompascetak
Bagikan