Iklan
MA Potong Hukuman Lagi
MA kembali memberikan putusan meringankan hukuman terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali bekas panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu bisa memengaruhi keyakinan publik kepada KPK.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan terpidana perkara Bank Century, Robert Tantular.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung kembali memberikan putusan yang meringankan hukuman terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal tersebut dipandang bisa berpengaruh pada keyakinan publik terhadap pemberantasan korupsi.