logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Potong Hukuman Lagi
Iklan

MA Potong Hukuman Lagi

MA kembali memberikan putusan meringankan hukuman terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali bekas panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu bisa memengaruhi keyakinan publik kepada KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i-G5-5x68i2VEGPAQxoFlkuc0j8=/1024x623/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_2109887_12_0.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Eks Direktur Utama Bank Century Robert Tantular seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (13/9). Robert diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang telah divonis 4 tahun penjara ini meminta KPK lebih mendalami pemberian bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan terpidana perkara Bank Century, Robert Tantular.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung kembali memberikan putusan yang meringankan hukuman terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan permohonan peninjauan kembali bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal tersebut dipandang bisa berpengaruh pada keyakinan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Editor:
suhartono
Bagikan