logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPutusan Sofyan Basir Menjadi...
Iklan

Putusan Sofyan Basir Menjadi Pembelajaran bagi KPK

Putusan kasasi MA yang tetap membebaskan mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir perlu jadi pembelajaran KPK agar ke depan lebih baik lagi menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2IfzjBfgvboNE6Q4YmGK5q3aZo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-KORUPSI-PLN_B_web-Copy_1572879717.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti memberikan bantuan suap dari pengusaha Johanes Budistrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga antikorupsi ini. Kuasa hukum Sofyan melihat, sejak awal sangkaan terhadap kliennya kurang tepat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) karena bisa saja MA menguatkan dan mengambil alih pertimbangan putusan pada tingkat pertama.

Editor:
susanarita
Bagikan