Putusan Sofyan Basir Menjadi Pembelajaran bagi KPK
Putusan kasasi MA yang tetap membebaskan mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir perlu jadi pembelajaran KPK agar ke depan lebih baik lagi menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
JAKARTA, KOMPAS โ Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga antikorupsi ini. Kuasa hukum Sofyan melihat, sejak awal sangkaan terhadap kliennya kurang tepat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) karena bisa saja MA menguatkan dan mengambil alih pertimbangan putusan pada tingkat pertama.