logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTata Cara Pilkada Saat Pandemi...
Iklan

Tata Cara Pilkada Saat Pandemi Tunggu DPR

Tak hanya anggaran, regulasi untuk menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga belum sepenuhnya siap. Padahal, tahapan pilkada lanjutan telah dimulai Senin (15/6/2020).

Oleh
RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2jd2vQgdZjGCOkipDk_XbIh5jYQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ff38e01f5-9d14-4d8c-88be-0960f8cd3e12_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mural pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tak hanya anggaran, regulasi untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pilkada di tengah pandemi Covid-19 belum sepenuhnya siap. Padahal, tahapan pilkada lanjutan di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini telah dimulai Senin (15/6/2020).

Regulasi yang saat ini ditunggu penyelenggara pemilu terutama di daerah yang menggelar pilkada adalah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Draf regulasi itu berisi tata cara penyelenggaraan setiap tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan