logo Kompas.id
Politik & HukumNazaruddin Bebas, KPK dan...
Iklan

Nazaruddin Bebas, KPK dan Dirjenpas Berbantahan soal Status ”Justice Collaborator”

KPK membantah telah menetapkan Nazaruddin Syamsuddin sebagai ”justice collaborator” atau JC. Sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan Nazaruddin dilakukan karena ada status JC dari KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fRDbcWtpfswSls7IiKIiev88cSk=/1024x636/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11183669_126_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Gedung KPK, Jakarta, seusai pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2011).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama dua bulan terhitung sejak Minggu (14/6/2020). Nazaruddin mendapatkan hak tersebut setelah bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap beberapa kasus korupsi atau menjadi justice collaborator.

Nazaruddin divonis penjara 7 tahun dalam perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan 6 tahun dalam perkara suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total, Nazaruddin dipidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 1,3 miliar.

Editor:
susanarita
Bagikan