Iklan
Bekas Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi menyatakan menerima vonis empat tahun penjara atas perkara dugaan suap dan gratifikasi. Namun, jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding.
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6/2020) malam, memvonis Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miftahul Ulum menerima putusan itu, tetapi jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani. Sementara itu, Ulum mengikuti persidangan di Gedung KPK melalui telekonferensi dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.