Iklan
Tuntutan terhadap Penyerang Novel Dinilai Terlalu Rendah
Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut pidana 1 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan menciderai rasa keadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai terlalu rendah sehingga mencederai rasa keadilan. Tak hanya itu, persidangan kasus Novel juga dinilai penuh sandiwara yang memperolok hukum.
Kurnia Ramadhana dari tim advokasi Novel Baswedan dan Direktur Amnesty International Usman Hamid mengungkapkan hal tersebut, Kamis (11/6/2020), secara terpisah.