logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTuntutan terhadap Penyerang...
Iklan

Tuntutan terhadap Penyerang Novel Dinilai Terlalu Rendah

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut pidana 1 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan menciderai rasa keadilan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4uJilXqGvCLkVVoL60KSBgCRSjk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F14e7dcb4-3188-4c74-864a-4556ca1fc555_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang tuntutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut pidana penjara 1 tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai terlalu rendah sehingga mencederai rasa keadilan. Tak hanya itu, persidangan kasus Novel juga dinilai penuh sandiwara yang memperolok hukum.

Kurnia Ramadhana dari tim advokasi Novel Baswedan dan Direktur Amnesty International Usman Hamid mengungkapkan hal tersebut, Kamis (11/6/2020), secara terpisah.

Editor:
susanarita
Bagikan