logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembahasan Kenaikan Gaji...
Iklan

Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Masih Berlanjut di Tengah Pandemi Covid-19

Pimpinan KPK pada April 2020 pernah meminta pemerintah menghentikan pembahasan revisi peraturan pemerintah terkait usulan hak keuangan pimpinan KPK. Namun, pembahasan berlanjut. Setjen KPK juga menghadiri rapat itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0_0OZIBJhPGlmtL8MsUhTFtksoI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Ff09288bf-7266-4148-a9a6-5f167bef7043_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 menyapa para jurnalis sebelum membacakan sumpah jabatan dengan disaksikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Kelima pimpinan KPK yang dipilih pemerintah bersama DPR itu adalah (dari kiri ke kanan) Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan pernyataan pimpinan KPK, April lalu, yang meminta pemerintah menghentikan pembahasan tersebut agar fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada April 2020, pimpinan KPK menyatakan telah memberi tahu pemerintah agar pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hak keuangan pimpinan KPK dihentikan. Penghentian pembahasan usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan agar semua pihak, termasuk Kemenkumham, fokus pada penanganan dan penghentian pandemi Covid-19 (Kompas, 4 April 2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan