logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAtasi Defisit di BPJS...
Iklan

Atasi Defisit di BPJS Kesehatan, KPK Segera Bertemu Tiga Kementerian

Akhir Maret lalu, KPK merekomendasikan sejumlah solusi guna mengatasi defisit di BPJS Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden lantas menginstruksikan tiga kementerian untuk menindaklanjutinya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FaZv7bPlF0BTbJgtwmovK-PkdPY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F6117c344-a930-46e7-8a76-2e71c732ea54_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga mengurus administrasi di kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Kamis (14/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengatasi defisit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Kini, tiga kementerian diminta menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 13 Mei 2020, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai Juli 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu menjelaskan keputusan menaikkan iuran JKN-KIS demi menjaga keberlanjutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Kompas, 14 Mei 2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan