Jaksa Sebut Imam Nahrawi sebagai Pelaku Intelektual
Jaksa pada KPK menilai Miftahul Ulum, asisten pribadi bekas Menpora Imam Nahrowi, terbukti berperan sebagai operator lapangan Imam dalam mengumpulkan gratifikasi dari berbagai pihak. Ulum pun dituntut 9 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Asisten pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, Ulum terbukti aktif meminta sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kemenpora untuk kepentingan Imam.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan dan Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sidang dipimpin oleh hakim Ni Made Sudani dan dihadiri penasihat hukum Ulum. Sementara itu, Ulum mengikuti persidangan di gedung KPK yang didampingi oleh penasihat hukumnya.