logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenangkapan Dianggap Salahi...
Iklan

Penangkapan Dianggap Salahi Prosedur, Ravio Patra Ajukan Praperadilan

Keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang milik aktivis Ravio Patra oleh kepolisian diuji melalui mekanisme praperadilan. Kepolisian masih belum bersedia berkomentar soal praperadilan ini.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJ4y19xFfPn5tbq_ekCv-Ro9ugY=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg
Kompas

illustrasi konten peretasan

JAKARTA, KOMPAS – Aktivis dan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya pada 22 April 2020. Upaya praperadilan ditempuh sebagai kontrol terkait apakah langkah yang dilakukan penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Ravio mengaku Whatsapp-nya diretas, dan dari akun tersebut muncul pesan ajakan untuk berbuat rusuh dan melakukan penjarahan. Ini yang membuat Ravio sempat diamankan oleh kepolisian pada April 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan