logo Kompas.id
Politik & HukumPDI-P Pastikan Saeful Bahri...
Iklan

PDI-P Pastikan Saeful Bahri Bukan Kader dan Staf PDI-P

PDI-P menegaskan bahwa Saeful Bahri, terdakwa suap terhadap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, hanyalah anggota biasa partai berlambang kepala banteng itu. Saeful bukan kader dan anggota staf Sekretariat DPP PDI-P.

Oleh
Rini Kustiasih dan Prayogi Dwi Sulistyo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yeHRAW8zh-b2_124EBeft4g1w38=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F54c6c145-67c8-4b76-b6a7-a88a2c0e0ca8_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang putusan terdakwa suap Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020). Saeful dihukum penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan setelah terbukti menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

JAKARTA, KOMPAS — Saeful Bahri, terdakwa kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, bukanlah kader dan anggota staf Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sejak 2009, Saeful juga tak lagi menjadi anggota staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Tim kuasa hukum PDI-P dalam surat hak jawab bertanda tangan Paskaria Tombi yang diterima Kompas, Selasa (2/6/2020), keberatan dengan penggunaan atribusi Saeful dalam berita berjudul ”Wahyu Setiawan Didakwa Juga Terima Suap dari Gubernur Papua Barat” (Kompas, 29 Mei 2020).

Editor:
susanarita
Bagikan