Muhammadiyah Nilai Keputusan Pemerintah Tepat Batalkan Perjalanan Haji
Akibat Covid-19, pemerintah menunda ibadah haji tahun ini. Muhammadiyah menilai sebagai keputusan yang tepat karena tak satu pun aturan dilanggar. Sebaliknya, DPR justru menolak karena tak diajak mengambil keputusan.
JAKARTA, KOMPAS — Penundaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 yang baru diputuskan pemerintah, Selasa (2/6/2020), dinilai sebagai keputusan yang tepat. Tidak ada satu pun aturan, baik Undang-Undang Negara RI maupun hukum agama atau syariah, yang dilanggar atas keputusan pemerintah tidak mengirimkan jemaah haji karena kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
Penilaian salah satunya datang dari Persyarikatan Muhammadiyah. ”Keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441 Hijriah merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui pesan singkat, Selasa siang, saat dihubungi.