Kelanjutan Pilkada 2020 Perhatikan Pandemi
Kondisi pandemi Covid-19 hendaknya dijadikan dasar dalam memutuskan kelanjutan Pilkada 2020. Maka, penting bagi KPU, pemerintah, dan DPR meminta masukan gugus tugas dan pakar kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS - Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020 hendaknya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Ini agar pemilihan tidak justru memperparah penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Komisi Pemilihan Umum seharusnya menjadikan keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pakar kesehatan sebagai dasar mengambil keputusan terkait pemilihan lanjutan.
Menurut rencana, Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Agenda rapat membahas tahapan, program, dan jadwal lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Semula rapat dijadwalkan, Rabu (20/5), tetapi ditunda karena tak semua peserta rapat bisa menghadirinya.