logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKelanjutan Pilkada 2020...
Iklan

Kelanjutan Pilkada 2020 Perhatikan Pandemi

Kondisi pandemi Covid-19 hendaknya dijadikan dasar dalam memutuskan kelanjutan Pilkada 2020. Maka, penting bagi KPU, pemerintah, dan DPR meminta masukan gugus tugas dan pakar kesehatan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Nikolaus Harbowo/Prayogi Dwi Sulistyo/INGKI RINALDI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kUsKXf5j_8x6-UJa-LEY3lo5xMA=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fcdc47bab-b27d-4db3-b9f4-decffd8109b9_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Sejumlah figur memopulerkan diri melalui spanduk dan baliho menjelang Pilkada Tangerang Selatan 2020, seperti tampak di pertigaan jalan di kawasan Sasak Tinggi, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020 hendaknya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Ini agar pemilihan tidak justru memperparah penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Komisi Pemilihan Umum seharusnya menjadikan keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pakar kesehatan sebagai dasar mengambil keputusan terkait pemilihan lanjutan.

Menurut rencana, Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Agenda rapat membahas tahapan, program, dan jadwal lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Semula rapat dijadwalkan, Rabu (20/5), tetapi ditunda karena tak semua peserta rapat bisa menghadirinya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan