logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Akan Tindaklanjuti...
Iklan

KPK Akan Tindaklanjuti Keterangan Terkait Dugaan Aliran Dana Suap ke Kejagung dan BPK

Keterangan dalam persidangan dari Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi terkait aliran uang ke Kejagung dan BPK akan ditindaklanjuti KPK. Namun, KPK perlu melihat alat bukti lainnya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PMjEGxwrpOS5Jvr1LWlY89Yd7hQ=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc5c6aeb8-f596-488b-b593-87347e665ed9_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan gratifikasi Imam Nahrawi (kanan) hadir dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Kompas/Alif Ichwan

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menindaklanjuti keterangan saksi Miftahul Ulum yang menyebutkan dugaan aliran dana kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Kejaksaan Agung menilai keterangan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

Pada sidang dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020), Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengungkap dugaan aliran uang kepada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Editor:
Antony Lee
Bagikan