BNN Ingatkan Ada 132 Terpidana Mati yang Menunggu Eksekusi
Badan Narkotika Nasional (BNN) memandang pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana demi kepastian hukum, selain menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional mengingatkan, saat ini ada 132 terpidana mati perkara peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Indonesia. Hukuman untuk mereka sebagian besar sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tinggal dieksekusi.
Berbicara dengan pimpinan media massa, di Jakarta, dalam pertemuan secara dalam jaringan, Kamis (14/5/2020), Kepala BNN Heru Winarko menuturkan, Indonesia sampai kini masih menerapkan hukuman mati, termasuk bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Bahkan, ada terpidana kasus peredaran gelap (bandar) narkoba yang dijatuhi hukuman mati lebih dari sekali. Tak sedikit pula terpidana mati mengulangi perbuatannya, tetap menjadi bandar narkoba dari dalam penjara.