Iklan
MA: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wewenang Pemerintah
MA menyerahkan sepenuhnya dan tak akan mencampuri kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. MA baru akan membahas hal itu jika ada pihak yang menguji Perpres 64/2020 itu ke MA.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung tidak akan mencampuri tentang rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan per 1 Juli mendatang. Sebab, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Kamis (14/5/2020) mengatakan, pihaknya memercayai bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk putusan MA sebelumnya.