logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRancangan Perpres Pelibatan...
Iklan

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Bisa Degradasi Peran BNPT

Mengacu UU Pemberantasan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jadi lembaga yang mengoordinasikan penanggulangan terorisme. Muatan dalam rancangan perppres pelibatan TNI dapat mendegradasi hal itu.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qw86U5taDKreN-G8Ty8VgyhkvpU=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191115Bah10_1573804281.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Prajurit Marinir melakukan demo bela diri militer saat Peringatan HUT ke-74 Korps Marinir Tahun 2019 di Lapangan Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra, Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Isi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi mendegradasi peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai koordinator dalam penanggulangan terorisme. Tak hanya itu, peran TNI berpotensi bertabrakan dengan peran Polri sebagai aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (12/5/2020), mengatakan, kritik-kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil terkait rancangan peraturan presiden (perpres) tersebut patut diperhatikan oleh presiden.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan