Pilkada Desember 2020 Berhadapan dengan Tantangan ”Normal Baru”
Untuk menyiapkan pilkada pada Desember 2020, KPU menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan tantangan pandemi Covid-19. KPU juga harus berhadapan dengan kekhawatiran pemilih.
JAKARTA, KOMPAS — Dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 bahwa pilkada berlangsung Desember 2020, pelaksanaan tahapan pilkada akan menghadapi tantangan ”normal baru” Covid-19. Di satu sisi, penyelenggara dituntut menjalankan sebagian tahapan dengan metode sebelum pandemi terjadi serta di sisi lain menjaga keselamatan petugas, pemilih, dan kontestan.
Perppu No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga UU Pilkada yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 4 Mei 2020, menyebut, pemungutan suara berlangsung pada Desember 2020. Jadwal ini mundur tiga bulan dari jadwal semula 23 September. Namun, Perppu No 2/2020 juga memberi ruang penundaan kembali. Jika tidak bisa diselenggarakan pada Desember 2020, pilkada akan digelar setelah bencana non-alam berakhir.