logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTuntutan terhadap Saeful Bahri...
Iklan

Tuntutan terhadap Saeful Bahri Dinilai Sangat Ringan

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman penjara kader PDI-P, Saeful Bahri, dua tahun enam bulan dan pidana denda Rp 150 juta. Hukuman tersebut dinilai sangat ringan karena tak akan memberikan efek jera.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Zq-JTuu45HkHWsOJNDbFkxXCds=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fb335a224-8d95-4379-bf7c-787bbecb6803_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang tuntutan terhadap kader PDI-P, Saeful Bahri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5/2020), dalam kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Saeful hanya dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman penjara kader PDI-P, Saeful Bahri,  dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Hukuman tersebut dipandang sangat ringan meskipun Saeful terbukti menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, bersama dengan politikus PDI-P lainnya, Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.

Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5/2020),  dipimpin oleh ketua majelis hakim Panji Surono. Hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Saeful dan tim jaksa penuntut umum KPK. Sementara terdakwa Saeful mengikuti sidang dari Gedung KPK dengan video konferensi, didampingi dua penasihat hukumnya.

Editor:
suhartono
Bagikan