logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บEksaminasi Pakar Kritik...
Iklan

Eksaminasi Pakar Kritik Putusan, DKPP Sebut Hal Itu Ranah Akademik

Hasil eksaminasi pakar hukum dan pemilu mengkritik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. DKPP menganggap eksaminasi itu ranah akademik.

Oleh
Ingki Rinaldi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BDBsfoJXi8w2J642OvIpu0CYVWc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2bec55f0-5451-4fde-8dbf-f31b643c0547_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (tengah) dan dua anggota DKPP, yakni Ida Budhiati  dan Teguh Prasetyo (kanan), membacakan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sejumlah pakar hukum dan pemilu mengeksaminasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang antara lain memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Hasil eksaminasi itu cenderung menyimpulkan bahwa putusan tersebut tidak berdasarkan atas hukum.

Para pakar yang melakukan eksaminasi putusan tersebut adalah pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.

Editor:
Antony Lee
Bagikan