logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Asosiasi Pemerintah Kabupaten ...
Iklan

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Minta Sanksi Penundaan Transfer DAU Diterapkan Berjenjang

Kemendagri memberi asistensi kepada pemda yang transfer dana alokasi umumnya ditunda karena belum patuh merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sementara itu, Apkasi berharap sanksi penundaan diterapkan berjenjang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hGijbR8A4stBO5sY2Ngl6Wh1CYM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F1efa2430-8c27-406a-9208-8224bea9256e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga antre mencairkan bantuan sosial tunai di Kantor Pos Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS â€” Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mengusulkan agar sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang belum patuh merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19 dilakukan berjenjang. Namun, hal itu dinilai sulit diakomodasi karena jenis sanksi itu tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah pusat menunda transfer dana alokasi umum (DAU) bagi 380 daerah karena tak kunjung melaksanakan mandat realokasi belanja daerah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga Sabtu (2/5/2020), seluruh dari 457 pemerintah daerah telah melaporkan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Editor:
Antony Lee
Bagikan