logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPenundaan Transfer DAU Harus...
Iklan

Penundaan Transfer DAU Harus Diikuti Pengawasan agar Tak Rugikan Publik

Kemendagri harus mengawasi kasus per kasus keterlambatan pemda merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sebab, penundaan transfer dana alokasi umum ke daerah bisa membuat pemda justru memotong belanja publik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XYuSc3Z7OT9V9MHU4ZFy8DbZu1I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F6c1aa773-9180-44eb-b044-3d780d549c11_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Satpol PP mengecek data diri dan surat jalan pengguna sepeda motor yang berboncengan di depan Pasar Sumber Arta, Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang di Bodetabek untuk memutus rantai sebaran pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS  โ€” Penundaan transfer sekitar 35 persen dana alokasi umum  atau DAU ke 380  daerah akibat belum selesainya proses realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 diharapkan tidak merugikan publik. Ini karena penundaan itu  dikhawatirkan membuat porsi belanja langsung yang berdampak bagi masyarakat akan ikut terpotong.

Sebelumnya, pemerintah pusat mulai bertindak tegas kepada daerah yang tidak sigap dalam penanganan Covid-19. Transfer DAU sebanyak 35 persen ke 380 pemerintah daerah ditunda. Sebab, pemda tak kunjung melaksanakan perintah pemangkasan belanja daerah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 (Kompas.id, 2/5/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan