Penundaan Transfer DAU Harus Diikuti Pengawasan agar Tak Rugikan Publik
Kemendagri harus mengawasi kasus per kasus keterlambatan pemda merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sebab, penundaan transfer dana alokasi umum ke daerah bisa membuat pemda justru memotong belanja publik.
JAKARTA, KOMPAS โ Penundaan transfer sekitar 35 persen dana alokasi umum atau DAU ke 380 daerah akibat belum selesainya proses realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 diharapkan tidak merugikan publik. Ini karena penundaan itu dikhawatirkan membuat porsi belanja langsung yang berdampak bagi masyarakat akan ikut terpotong.
Sebelumnya, pemerintah pusat mulai bertindak tegas kepada daerah yang tidak sigap dalam penanganan Covid-19. Transfer DAU sebanyak 35 persen ke 380 pemerintah daerah ditunda. Sebab, pemda tak kunjung melaksanakan perintah pemangkasan belanja daerah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 (Kompas.id, 2/5/2020).