logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPemerintah Pusat Tunda...
Iklan

Pemerintah Pusat Tunda Transfer DAU ke 380 Daerah

Pemerintah pusat akan menunda tranfer sekitar 35 persen dana alokasi umum ke 380 daerah karena belum juga menyelesaikan proses realokasi anggaran seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-KEYPfnBl2G_bvrZRvbGOAl6tfU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180705_BUPATI_A_web.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para bupati pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berfoto bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (5/7/2018). Presiden berharap ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah pusat mulai bertindak tegas kepada daerah yang tidak sigap dalam penanganan Covid-19. Sebanyak 380 pemerintah daerah ditunda dana alokasi umumnya karena tak kunjung melaksanakan mandat pemangkasan belanja daerah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga Sabtu (2/5/2020), seluruh pemerintah daerah atau 457 kabupaten/kota telah melaporkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Total anggaran yang direalokasi sebesar Rp 63,88 triliun.

Editor:
susanarita
Bagikan