logo Kompas.id
Politik & HukumPotongan Hukuman Romy Cederai ...
Iklan

PEMBERANTASAN KORUPSI

Potongan Hukuman Romy Cederai Rasa Keadilan

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy dinilai mencederai rasa keadilan. Vonis itu menambah panjang koruptor yang mendapat keringanan hukuman.

Oleh
DEA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/rLR8OCT8Sh5hNnV_hTp6z9NHzG0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F70a639c1-3449-48f8-ad25-6646cb36293e_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Terdakwa Muhammad Romahurmuziy atau Romy menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Romy dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Romy dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Dengan dikabulkannya permohonan banding Romy dari sebelumnya dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, pekan depan, Kamis (30/4/2020), Romy dinyatakan bebas dari penjara.

Editor:
suhartono
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Potongan Hukuman Romy Cederai Rasa Keadilan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan