Menengok Kembali Dinamika Penundaan Tiga Bulan Pilkada Serentak
Pilkada 2020 pekan lalu disepakati ditunda tiga bulan menjadi 9 Desember 2020 kendati banyak keraguan menyelubungi di tengah pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan usai. Bagaimana dinamika pembahasan penundaan itu?
Setelah ditunda sepekan, rapat dengar pendapat lanjutan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah berlangsung pada Selasa pekan lalu. Rapat yang berlangung secara daring selama sekitar 3 jam itu membahas tiga opsi pelaksanaan pilkada setelah penundaan yang sebelumnya telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum.
Pilkada di 270 daerah yang sedianya dilaksanakan pada 23 September 2020 disepakati untuk ditunda akibat penyebaran wabah Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Dalam rapat itu, tiga pilihan yang dipaparkan oleh KPU ialah 9 Desember 2020 sebagai opsi pertama, 17 Maret 2021 sebagai opsi kedua, dan 29 September 2021 sebagai opsi ketiga.