logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSejumlah Napi Kembali Terlibat...
Iklan

Sejumlah Napi Kembali Terlibat Kriminalitas, Program Asimilasi dan Integrasi Terus Dilanjutkan

Sebagian narapidana yang keluar dari lembaga pemasyarakatan kembali melakukan kejahatan. Kemenkumham harus bekerja sama dengan pemda agar para napi yang dikeluarkan tersebut memiliki pekerjaan atau jaminan sosial.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XloZoRGgn46jzsgTtklGVjP6CtM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406AIN_Napi-Bebas-karena-Covid19_1586168668.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, memperlihat ekspresi bahagia seusai memperoleh surat pembebasan, Senin (6/4/2020). Sebanyak 1.362 napi di Provinsi Aceh memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Program pengeluaran melalui asimilasi dan pembebasan melalui hak integrasi warga binaan pemasyarakatan akan terus dilaksanakan meskipun ada warga binaan yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani program itu. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana, penguatan Balai Pemasyarakatan harus terus dilakukan dengan melibatkan penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, warga binaan yang dikeluarkan melalui program asimilasi berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). โ€Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum setempat hingga ke tingkat RT/RW,โ€ kata Rika saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan