logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›DPR Ingin Bubarkan Komisi ASN
Iklan

DPR Ingin Bubarkan Komisi ASN

DPR menilai keberadaan Komisi ASN hanya mempergemuk birokrasi pengawasan ASN dan tidak terkait dengan peningkatan kualitas kerja dan disiplin ASN. Oleh karena itu, DPR usul agar lembaga ini dibubarkan.

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS— Dewan Perwakilan Rakyat ingin membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara melalui revisi Undang- Undang ASN karena dinilai hanya mempergemuk alur pengawasan ASN. Fungsi dan kewenangan KASN akan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun, usulan itu ditolak KASN dan sejumlah pihak. Penghapusan lembaga ini dinilai akan merusak sistem merit dalam perekrutan, mutasi, dan promosi pegawai yang sudah terbangun selama ini.

Editor:
Bagikan