logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSebelum Serang Wiranto, Abu...
Iklan

Sebelum Serang Wiranto, Abu Rara Berencana Serang Pekerja Asing dan Rampok Toko Emas

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51), terduga teroris pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GMy4UY46sLXTktOE-JqEFXrHxO4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191024_ENGLISH-WNI-DI-SINGAPORE_A_web_1571928596.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas Densus 88 Antiteror Polri membawa sejumlah terduga pelaku tindak terorisme saat rilis pengungkapan jaringan terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51), terduga teroris pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebelum menyerang Wiranto, pelaku disebut sempat merencanakan penyerangan terhadap pekerja asing dan merampok toko emas.

Dakwaan terhadap Abu Rara itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020), di Jakarta. Kasus penusukan tersebut terjadi pada 10 Oktober 2019 di Pintu Gerbang Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan