logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKapolri Perintahkan Buka...
Iklan

Kapolri Perintahkan Buka Blokade Wilayah

Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk membuka blokade wilayah yang dilakukan secara sepihak. Perintah tersebut dilakukan agar distribusi bahan pokok tidak terganggu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Jcgf_l19Gi0vGAw_DrKiJ1VldI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200330_ENGLISH-COVID-19_C_web_1585577458.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Spanduk himbauan karantina wilayah terbatas di gerbang utama perumahan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (30/3/2020). Warga kampung dan perumahan mulai melakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan membatasi tamu, kurir hingga ojek daring memasuki wilayah tempat tinggal mereka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk membuka blokade wilayah yang dilakukan secara sepihak. Perintah tersebut dilakukan agar distribusi bahan pokok tidak terganggu.

Melalui Surat Telegram Nomor ST/1148/IV/OPS.2./2020, bertanggal Kamis 9 April 2020, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menjamin tidak adanya blokade atau penutupan jalan oleh pihak mana pun. Hal itu dilakukan karena adanya blokade di beberapa daerah yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan