Polri Tindak Penghina Presiden, Kapolri Persilakan Tersangka Tempuh Praperadilan
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak dapat memuaskan semua orang. Karena itu, Idham mempersilakan tersangka kasus penghinaan Presiden mengajukan praperadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Penegakan hukum bagi penghina Presiden dalam surat telegram yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah sesuai koridor hukum. Karena itu, Kepala Polri menyarankan agar tersangka menempuh praperadilan.
Dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 disebutkan beberapa bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penghinaan kepada penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah. Surat telegram tersebut mendapat banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil.