logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Tindak Penghina...
Iklan

Polri Tindak Penghina Presiden, Kapolri Persilakan Tersangka Tempuh Praperadilan

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak dapat memuaskan semua orang. Karena itu, Idham mempersilakan tersangka kasus penghinaan Presiden mengajukan praperadilan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dzqFya9NCoIJ_NiGrwQgcI99l5I=/1024x675/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406rad14_1586159682.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Polisi menyampaikan informasi kepada pengunjung ataupun pedagang di depan pintu masuk Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang masih ditutup untuk sementara, Senin (6/4/2020). Perumda Pasar Jaya memperpanjang penutupan sementara Blok A, Blok B, dan Blok F Pasar Tanah Abang hingga 19 April 2020. Penutupan untuk mengurangi keramaian warga di ruang publik saat pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penegakan hukum bagi penghina Presiden dalam surat telegram yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah sesuai koridor hukum. Karena itu, Kepala Polri menyarankan agar tersangka menempuh praperadilan.

Dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 disebutkan beberapa bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penghinaan kepada penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah. Surat telegram tersebut mendapat banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Editor:
Antony Lee
Bagikan