Proses Asimilasi Narapidana Bisa Dicabut jika Kembali Melanggar Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan narapidana kategori tindak pidana umum dan tak melakukan kejahatan luar biasa yang jalani asimilasi tak hanya diawasi, tetapi juga dicabut lagi jika melanggar hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan narapidana dalam kategori tindak pidana umum dan tidak melakukan kejahatan luar biasa yang menjalani asimilasi tidak hanya akan diawasi secara ketat oleh balai pemasyarakatan, tetapi juga akan dicabut hak asimilasinya jika terbukti melakukan kembali pelanggaran hukum.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4/2020), mengatakan, pihaknya juga bisa mencabut hak asimilasi narapidana jika mereka didapati melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu, misalnya, napi sulit dihubungi atau meresahkan warga sekitar. Oleh karena itu, laporan pelanggaran dari narapidana bisa berasal dari ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), lurah, atau kepolisian setempat.