logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProses Asimilasi Narapidana...
Iklan

Proses Asimilasi Narapidana Bisa Dicabut jika Kembali Melanggar Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan narapidana kategori tindak pidana umum dan tak melakukan kejahatan luar biasa yang jalani asimilasi tak hanya diawasi, tetapi juga dicabut lagi jika melanggar hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CONASXxAwyMTt3uhdvT0IlfkDZk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403egiA-napi_1585910346.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Narapidana LP Kelas IIA Magelang melepas rindu bertemu dengan keluarganya, Jumat (3/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan narapidana dalam kategori tindak pidana umum dan tidak melakukan kejahatan luar biasa yang menjalani asimilasi tidak hanya akan diawasi secara ketat oleh balai pemasyarakatan, tetapi juga akan dicabut hak asimilasinya jika terbukti melakukan kembali pelanggaran hukum.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/4/2020), mengatakan, pihaknya juga bisa mencabut hak asimilasi narapidana jika mereka didapati melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu, misalnya, napi sulit dihubungi atau meresahkan warga sekitar. Oleh karena itu, laporan pelanggaran dari narapidana bisa berasal dari ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), lurah, atau kepolisian setempat.

Editor:
suhartono
Bagikan