logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPresiden: Pembebasan Bersyarat...
Iklan

Presiden: Pembebasan Bersyarat Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah belum akan merevisi PP No 99/2012. Dengan demikian, ditegaskan tidak ada napi koruptor yang akan dikeluarkan dari LP terkait dengan upaya penanggulangan wabah Covid-19 di penjara.

Oleh
Nina Susilo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw_9gaJy_Mn0aYFRGx2paIYEz2w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403-foto-lapas-porong1_1585909131.jpg
DOKUMENTASI LAPAS PORONG

Sejumlah warga binaan Lapas Porong langsung sujud syukur karena bisa kembali ke keluarga setelah mengikuti program asimilasi dan integrasi untuk cegah Covid-19, Jumat (3/4/2020).

BOGOR, KOMPAS โ€” Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada 30.000 narapidana untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Namun, pembebasan bersyarat itu hanya diberlakukan untuk narapidana tindak pidana umum, bukan untuk narapidana kasus korupsi.

Presiden Joko Widodo menegaskan hal ini dalam pengantar rapat terbatas yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan