MA: Alternatif Pemidanaan Harus Dilihat Kasus Per Kasus
MA menilai usulan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan harus dilihat kasus per kasus.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung menilai usulan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan harus dilihat kasus per kasus. Alternatif pemidanaan untuk mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan di dalam rutan atau lapas tersebut merupakan kewenangan majelis hakim pengadilan.
Usulan pemidanaan non-pemenjaraan muncul dari kelompok masyarakat sipil terkait dengan pandemi Covid-19 yang meluas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly telah berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, dan Kepala Polri terkait penundaan pengiriman tahanan karena tahanan merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19. Protokol penjarakan sosial sulit dijalankan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.