Penanganan Covid-19
MA: Alternatif Pemidanaan Harus Dilihat Kasus Per Kasus
MA menilai usulan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan harus dilihat kasus per kasus.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8c14b18c-8079-435e-a9d2-822df32b32a2_jpg.jpg)
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menilai usulan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan harus dilihat kasus per kasus. Alternatif pemidanaan untuk mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan di dalam rutan atau lapas tersebut merupakan kewenangan majelis hakim pengadilan.
Usulan pemidanaan non-pemenjaraan muncul dari kelompok masyarakat sipil terkait dengan pandemi Covid-19 yang meluas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly telah berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, dan Kepala Polri terkait penundaan pengiriman tahanan karena tahanan merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19. Protokol penjarakan sosial sulit dijalankan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.