logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA: Alternatif Pemidanaan...
Iklan

MA: Alternatif Pemidanaan Harus Dilihat Kasus Per Kasus

MA menilai usulan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan harus dilihat kasus per kasus.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNqG6dYLCy1WK73ejTI-cV15-p0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F8c14b18c-8079-435e-a9d2-822df32b32a2_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menilai usulan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan harus dilihat kasus per kasus. Alternatif pemidanaan untuk mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan di dalam rutan atau lapas tersebut merupakan kewenangan majelis hakim pengadilan.

Usulan pemidanaan non-pemenjaraan muncul dari kelompok masyarakat sipil terkait dengan pandemi Covid-19 yang meluas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly telah berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, dan Kepala Polri terkait penundaan pengiriman tahanan karena tahanan merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19. Protokol penjarakan sosial sulit dijalankan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan