logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasa Reses Diperpanjang,...
Iklan

Masa Reses Diperpanjang, Optimalkan Reses untuk Fungsi Legislasi

DPR memperpanjang masa reses hingga 29 Maret mendatang. Namun, hal ini tidak berarti anggota DPR libur. Anggota DPR tetap bekerja tetapi dari luar gedung parlemen, misalnya menyusun daftar isian masalah sejumlah RUU.

Oleh
Rini Kustiasih dan Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KVZJ0RPLQX1_l9zPb3P3bd4aNrg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FDSCF3077_1580735389.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Ilustrasi: Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda menetapkan delapan hakim agung pada Mahkamah Agung, Senin (3/2/2020) sore. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rachmat Gobel.

JAKARTA, KOMPAS – Menimbang perkembangan dan situasi penyebaran penyakit Covid-19 di Tanah Air, Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. Selama perpanjangan waktu reses itu, DPR diharapkan mengoptimalkan kerja-kerja legislasi dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah dari sejumlah rancangan undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional.

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan perpanjangan masa reses itu dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (20/3/2020) di Jakarta. Putusan perpanjangan reses diambil setelah pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus) secara virtual melalui telekonferensi, Jumat siang. Rapim virtual itu diikuti oleh seluruh pimpinan fraksi di DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD).

Editor:
susanarita
Bagikan