Masa Reses Diperpanjang, Optimalkan Reses untuk Fungsi Legislasi
DPR memperpanjang masa reses hingga 29 Maret mendatang. Namun, hal ini tidak berarti anggota DPR libur. Anggota DPR tetap bekerja tetapi dari luar gedung parlemen, misalnya menyusun daftar isian masalah sejumlah RUU.
JAKARTA, KOMPAS β Menimbang perkembangan dan situasi penyebaran penyakit Covid-19 di Tanah Air, Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. Selama perpanjangan waktu reses itu, DPR diharapkan mengoptimalkan kerja-kerja legislasi dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah dari sejumlah rancangan undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional.
Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan perpanjangan masa reses itu dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (20/3/2020) di Jakarta. Putusan perpanjangan reses diambil setelah pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus) secara virtual melalui telekonferensi, Jumat siang. Rapim virtual itu diikuti oleh seluruh pimpinan fraksi di DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD).