logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Ada Eksepsi dalam Sidang...
Iklan

Tak Ada Eksepsi dalam Sidang Perdana Novel Baswedan

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB, memutuskan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AD2WrB9uLtTaqf_dS5pGzkR1QVQ=/1024x714/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe04531ac-219f-44b0-b07e-606809d649e7_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette dengan menggunakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020), menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette atau RM dan Ronny Bugis atau RB, sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Dengan demikian, sidang berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Editor:
susanarita
Bagikan