Iklan
Tak Ada Eksepsi dalam Sidang Perdana Novel Baswedan
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB, memutuskan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
JAKARTA, KOMPAS β Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette atau RM dan Ronny Bugis atau RB, sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Dengan demikian, sidang berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.