logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHadapi Covid-19, Pemerintah...
Iklan

Hadapi Covid-19, Pemerintah Bisa Manfaatkan Fasilitas Swasta

Untuk memanfaatkan fasilitas swasta, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan dapat digunakan sebagai dasar hukum. Namun, ada prosedur yang harus dilalui. Aturan turunan harus dituntaskan dulu.

Oleh
Edna C Pattisina
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hwt0jXUCmxrJemYF4kbJ7X4kGco=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fca5688c3-9485-442c-976d-0c8a1e80d6a0_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers seusai melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penanganan Covid-19 di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memiliki legitimasi untuk menggerakkan fasilitas-fasilitas swasta yang dianggap bisa mendukung proses penanganan Covid-19. Pengerahan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan.

”Memang di Pasal 4 disebutkan tentang wabah yang merupakan pandemi,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Tubagus Hasanuddin, Rabu (18/3/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan