Iklan
Hadapi Covid-19, Pemerintah Bisa Manfaatkan Fasilitas Swasta
Untuk memanfaatkan fasilitas swasta, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan dapat digunakan sebagai dasar hukum. Namun, ada prosedur yang harus dilalui. Aturan turunan harus dituntaskan dulu.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memiliki legitimasi untuk menggerakkan fasilitas-fasilitas swasta yang dianggap bisa mendukung proses penanganan Covid-19. Pengerahan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan.
βMemang di Pasal 4 disebutkan tentang wabah yang merupakan pandemi,β kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Tubagus Hasanuddin, Rabu (18/3/2020).