MK Tangguhkan Sidang Selama Dua Pekan
Untuk mencegah sekaligus meminimalisasi penyebaran ”coronavirus disease” (Covid-19), sejumlah kebijakan diambil lembaga peradilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi di antaranya menangguhkan persidangan mulai Selasa ini.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19), sejumlah kebijakan diambil oleh lembaga peradilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menangguhkan persidangan sejak Selasa (17/3/2020). Sementara Mahkamah Agung mengimbau semua pengadilan di Indonesia memberlakukan ”protokol korona”.
Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), Mahkamah Konstitusi mengatur sejumlah poin agar tetap dapat menjalankan aktivitasnya sekaligus tetap waspada terhadap penularan virus korona baru di lingkungan kerja.