logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPraperadilan Nurhadi Kembali...
Iklan

Praperadilan Nurhadi Kembali Ditolak, KPK Minta Nurhadi Menyerahkan Diri

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak praperadilan Nurhadi dkk karena mereka berstatus buron. Selain itu, PN Jaksel sudah pernah menolak praperadilan Nurhadi. KPK minta Nurhadi dkk menyerahkan diri.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LO6EH_KIOh_4GvZG2hOyppBR2hc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc6bfc46b-6294-412a-8842-155d38f1cac4_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Permohonan praperadilan kedua yang diajukan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi (tengah), Senin (16/3/2020). Hariyadi mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi karena para tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Praperadilan yang diajukan oleh bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Nurhadi dan dua buronan lainnya dalam kasus sama yang menjerat Nurhadi untuk menyerahkan diri.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi, Senin (16/3/2020), menolak permohanan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015-2016.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan