Kerjasama Keuangan Internasional
Tahun Ini Keanggotaan Indonesia di FATF Ditentukan
Jika menjadi anggota penuh FATF, diyakini akan menurunkan risiko investasi yang kemudian dapat mengundang investor datang. Kendalanya, pasal tindak pidana pencucian uang yang belum dijadikan rujukan oleh penegak hukum.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200227_151314_1582809565.jpg)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.
DEPOK, KOMPAS — Keanggotaan penuh Indonesia dalam Gugus Tugas Aksi Keuangan atau FATF ditentukan Oktober tahun ini. Status sebagai anggota penuh akan membuat sistem keuangan Indonesia lebih dipercaya negara-negara lain.
FATF merupakan lembaga internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta melakukan evaluasi terhadap negara-negara dunia atas standar tersebut. Organisasi tersebut dibentuk pada 1989. Anggota FATF adalah 39 negara ditambah 2 negara kawasan, yakni Uni Eropa dan negara-negara kawasan Teluk.