Penyuap Bekas Dirut BUMN Perikanan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengusaha perikanan Mujib Mustofa dinyatakan terbukti telah menyuap bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda terkait impor ikan. Dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Pengusaha ikan Mujib Mustofa, terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mustofa dinyatakan terbukti menyuap Risyanto terkait impor ikan.
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020), itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Iim Nurohim.