logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyuap Bekas Dirut BUMN...
Iklan

Penyuap Bekas Dirut BUMN Perikanan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengusaha perikanan Mujib Mustofa dinyatakan terbukti telah menyuap bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda terkait impor ikan. Dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1uyR_JkoQzpQNJBqUA-9HqGEv7U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F5dcf8afc-bc3a-49bb-a083-81073ccd5687_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang putusan kasus suap pengusaha ikan Mujib Mustofa kepada mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakartka, Senin (24/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengusaha ikan Mujib Mustofa, terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mustofa dinyatakan terbukti menyuap Risyanto terkait impor ikan.

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2/2020), itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Iim Nurohim.

Editor:
Antony Lee
Bagikan