Penelusuran Aset Jadi Fokus Kejagung
Kejaksaan Agung masih terus mencari aset-aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hal itu karena pemulihan kerugian negara akibat kasus ini menjadi fokus Kejagung, selain menuntaskan berkas tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Proses pemberkasan enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah mencapai 85 persen. Namun, saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung juga fokus pada penelusuran aset para tersangka sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan nasabah Jiwasraya.
Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, Benny dan Heru juga dijadikan tersangka kasus dugaan pencucian uang.