Aspek Lingkungan Mesti Jadi Perhatian
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menggerakkan perekonomian. Namun, ada sejumlah pasal terkait lingkungan hidup yang mesti diperhatikan.
JAKARTA, KOMPASโ Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menggerakkan perekonomian. Namun, ada sejumlah pasal terkait lingkungan hidup yang mesti diperhatikan.
Analisis para peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan adanya sejumlah potensi masalah terkait lingkungan hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, 12 Februari. RUU ini juga bisa memicu persoalan di bidang penataan ruang, pertambangan mineral dan batubara, perkebunan, kehutanan, kelautan, pengelolaan area pesisir dan pulau kecil, ketenagalistrikan, serta keanekaragaman hayati.