logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPenangkapan Sarwono Diharapkan...
Iklan

Penangkapan Sarwono Diharapkan Buka Jalan

Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Penangkapan tersebut diharapkan dapat membuka jalan pengungkap kasus Bank Century yang selama ini masih belum tuntas.

Oleh
Nobertus Arya Dwiangga
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RyaJOEnR2lk-VljS4NwqCqVJ6gM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fdf2bfbb6-439b-4c6c-ae82-279f26a20bae_jpeg.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Hakim tunggal Haruno Patriadi menunda sidang pra-peradilan terkait kasus Bank Century di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Penangkapan itu diharapkan dapat membuka jalan pengungkap kasus Bank Century yang selama ini dinilai masih belum tuntas. Dalam kasus itu, pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan memberikan dana talangan Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century.

Sarwono sebelumnya ditangkap pada Jumat (14/2/2020) malam oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Sarwono tercatat sebagai terpidana untuk tindak pidana pencucian uang karena turut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar.

Editor:
suhartono
Bagikan