logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi Alih Fungsi Lahan di...
Iklan

Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Pernyataan Zulkifli Hasan Berbeda dengan Annas Maamun

Pernyataan Zulkifli Hasan kepada wartawan seusai diperiksa penyidik KPK bertentangan dengan pernyataan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Zulkifli diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jIe1VPZCXv0jbVxJH_OJ31pvubo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Faf12fbbc-a770-4c64-9d05-6e72b16ee9e0_jpeg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus suap perizinan pengubahan aturan kawasan hutan di Riau, Jumat (14/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020). Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang terjadi pada 2014. Saat itu, Zulkifli menjabat Menteri Kehutanan.

Seusai diperiksa, Zulkifli kepada wartawan menyatakan tidak pernah memberikan izin. ”Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Menteri Kehutanan. Sampai di Kementerian Kehutanan, semuanya ditolak. Jadi, tidak ada satu pun yang diberikan alias semua permohonan ditolak,” ujarnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan